TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah sedang menyusun serangkaian aturan turunan dari Undang-Undang Ibu Kota Negara (IKN) atau ibu kota baru. Deputi Pengembangan Regional, Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Rudy Soeprihadi Prawiradinata mengatakan sejumlah Peraturan Presiden (PP) dan Peraturan Presiden (Perpres) bakal terbit segera.
"Paling lambat dalam dua bulan ada 2 PP dan 5 Perpres," kata dia saat dihubungi, Minggu, 23 Januari 2021.
Di antaranya yaitu Perpres Otorita IKN Nusantara alias pemerintahan daerah khusus IKN Nusantara, Perpres Tata Ruang Kawasan Strategis Nasional IKN Nusantara, dan beberapa aturan lainnya. Untuk rencana induk, kata Rudy, sudah menjadi lampiran di UU tersebut. "Detailnya atau rinciannya dengan Perpres ini bisa cepat," kata dia.
Sebelumnya, sidang paripurna DPR pada 18 Januari 2022 resmi menyetujui Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara atau RUU IKN. Selanjutnya, RUU ini tinggal disahkan menjadi Undang-Undang oleh Presiden Joko Widodo atau Jokowi.
Aneka Regulasi Turunan